x

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Uban Gelar Sosialisasi Aplikasi APOA di Bintan Resort Cakrawala

waktu baca 4 menit
Kamis, 11 Jun 2026 21:01 46 Sudirman Satyananda

Focusitm.news | 11 Juni 2026

Bintan – Dalam upaya meningkatkan pengawasan keimigrasian terhadap aktifitas Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggandeng para pelaku usaha dan pengelola akomodasi dengan mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dengan tema “Penyebaran Informasi Keimigrasian dengan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA): Sinergi DigitalPengawasan Orang Asing” di Kawasan Bintan Resort Cakrawala, Lagoi Kamis (11/06/2026).

Kegiatan ini dipandu oleh moderator Rian Satria Putra dan dihadiri oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi dan Keimigrasian Reza Anugerah selaku perwakilan dari Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari manajemen hotel, resort, villa, tenant, serta pelaku usaha yang berinteraksi langsung dengan warga negara asing (WNA) dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Harry Meilan selaku pemateri menyampaikan materi mengenai kewajiban pelaporan Orang Asing serta tata cara penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan yang cepat, mudah, dan terintegrasi. Melalui pemaparan yang diberikan, peserta diajak untuk lebih memahami fungsi dan manfaat APOA sebagai platform digital yang mendukung pelaporan keberadaan Orang Asing secara efektif dan efisien. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa APOA dirancang untuk mempermudah pengelola akomodasi dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan Orang Asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendukung tertib administrasi keimigrasian, penggunaan aplikasi ini jugaberkontribusi dalam menciptakan pengawasan yang lebih akurat, cepat, dan responsif terhadap keberadaan Orang Asing di wilayah Indonesia.

Suasana kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif, terutama saat sesi tanya jawab. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pelaporan Orang Asing di lapangan. Salah satupeserta, Heti dari Politeknik Bintan Cakrawala, menanyakan mengenai kewajiban perizinan bagi usaha penginapan yang baru dirintisnya serta pihak yang berwenang menjadi administrator dalam pengelolaan akun APOA.
Selain itu, Heti juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Politeknik Bintan Cakrawala akan menerima kunjungan pelajar dari Singapura melalui program Summer School Holiday dan student exchange yang berlangsung selama dua minggu. Ia menanyakan pihak yang berkewajiban melaporkan keberadaan peserta asing tersebut, apakah pihak hotel tempat menginap atau institusi akademik sebagaipenyelenggara kegiatan. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan tetap melekat pada pihak pengelola akomodasi yang menyediakan tempat menginap bagi Orang Asing. Sementara itu, penunjukan administrator APOA dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pengelola usaha atau akomodasi.

“Kewajiban pelaporan tetap dilakukan oleh pihak pengelola penginapan atau hotel
yang menjadi tempat menginap Orang Asing. Sedangkan untuk administrator APOA dapat ditentukan sesuai kebutuhan dan kebijakan pengelola,” jelas narasumber. Melalui kegiatan ini, para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai kewajiban pelaporan Orang Asing, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Sinergi antara Imigrasi dan para pelaku usaha dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pengawasan Orang Asing yang lebih efektif dan terukur.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi digital melalui APOA merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Imigrasi dan para pelaku usaha dalam mendukung pengawasan Orang Asing. “Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengelola hotel, resort, vila, tenant, dan pelaku usaha yang bersinggungan langsung dengan Orang Asing dapat dengan gampang memahami pentingnya pelaporan Orang Asing ya, dan juga bisa memanfaatkan APOA secara optimal,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian yang adaptif dan berbasis teknologi. Hendarsam menegaskan bahwa kolaborasi antara Imigrasi dengan pengelola akomodasi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya merupakan elemen penting dalam mendukung pengawasan keberadaan dan aktivitas Orang Asing di Indonesia. Melalui sinergi tersebut, diharapkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan Orang Asing semakin meningkat sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan secara optimal. Upaya ini juga sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (SS#)

Sumber: NANANG

Sudirman Satyananda

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x