
SPBUN itu sudah lama ada, tapi sampai sekarang masih pakai literan kaleng. Focusitm.news | 29 Januari 2026

Pulau Laut, Natuna — Sejumlah masyarakat Kecamatan Pulau Laut mempertanyakan fungsi SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) yang ada di daerah mereka. Pasalnya, meski SPBUN tersebut sudah lama berdiri, hingga kini pelayanan pengisian BBM masih dilakukan menggunakan literan kaleng.
Hal ini disampaikan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media pada 28 Januari 2026. Ia mengungkapkan bahwa setiap kali mengisi BBM jenis Bio Solar subsidi, masyarakat masih menggunakan takaran manual, dan beberapa kali merasakan ukuran yang diduga tidak sesuai.
SPBUN itu sudah lama ada, tapi sampai sekarang masih pakai literan kaleng. Kadang kami merasa takarannya kurang,” ujarnya.

Selain itu, warga juga mengeluhkan belum bisa menikmati BBM Pertalite satu harga. Meski SPBU sudah tersedia, masyarakat masih membeli Pertalite dengan harga Rp12.000 per liter jika membeli di atas 5 liter. Sementara untuk pembelian eceran, harga bisa mencapai Rp21.000 hingga Rp22.000 per botol ukuran besar.
Camat Pulau Laut, Babang Erawan, saat dikonfirmasi media pada 29 Januari 2026 membenarkan kondisi tersebut. Ia mengaku sudah sering mempertanyakan hal ini kepada pihak pengelola SPBUN.
Kalau soal harga sebenarnya sudah satu harga. Tapi masalahnya, pengisian masih menggunakan literan biasa. Menurut pengelola, mereka belum sanggup mengoperasikan mesin karena biaya operasional, meskipun mesin sebenarnya sudah ada,” jelas Camat.
Terkait Pertalite, Camat mengatakan bahwa HET yang ditetapkan Bupati adalah Rp12.000 per liter jika dijual melalui pangkalan atau pihak kedua. Padahal seharusnya penjualan BBM dilakukan langsung oleh SPBU. Namun karena mesin belum dioperasikan, akhirnya penjualan masih dilakukan secara manual oleh pihak lain.
Camat juga menyarankan agar media menghubungi Pak Ap yang disebut sebagai pihak pemilik SPBUN tersebut untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil menghubungi Pak Ap dan masih terus melakukan upaya penelusuran untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Dalam hal ini, masyarakat juga meminta ketegasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Natuna agar segera menindaklanjuti persoalan ini, sehingga pelayanan BBM di Kecamatan Pulau Laut dapat berjalan sesuai aturan, memiliki takaran yang jelas, serta tidak merugikan masyarakat.
Secara aturan, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf d, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan niaga BBM subsidi. Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 melarang pelaku usaha menjual barang dengan takaran yang tidak sesuai, serta UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang mewajibkan penggunaan alat ukur resmi dan bertera dalam setiap transaksi jual beli.
Sementara dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, ditegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi wajib dilakukan melalui lembaga resmi seperti SPBU atau SPBUN, dan tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak tidak berizin.
Masyarakat Pulau Laut berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan, agar SPBUN benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya dan warga dapat menikmati BBM subsidi dengan harga, takaran, serta pelayanan yang adil dan transparan. (SS#)

Tidak ada komentar