
Sampah yang dibiarkan akan menimbulkan penyakit. Focusitm.news | 9 Februari 2026

Dari penelusuran media , tumpukan sampah yang berada lingkungan kelurahan Tanjung Permai, seri kuala lobam, hal ini menimbulkan pertanyaan dimana pengawasan pemerintah setempat, ini membuktikan lemahnya pengawasan tentang sampah .

TPA Liar
Berdasarkan UU Pengelolaan Sampah, Pemda bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengoperasian TPA, serta wajib menertibkan area penampungan liar.
Bagi pihak yang membuka dan mengambil keuntungan dari operasional TPA ilegal tanpa izin lingkungan dapat dikenakan hukuman berat, termasuk penjara dan denda.

Saat berita ini diturunkan media mengkonfirmasi kepada lurah tanjung permai Nurhalimah melalui pesan WA, beliau menanyakan lokasi dimana dan akan melakukan pengecekan
“Lokasi dimana ya pak, nanti saya cek dulu ya pak ” balas Nurhalimah
Penampungan sampah di lahan terbuka yang tidak terkontrol, menimbulkan bau, dan menjadi sumber penyakit.
Dampak dari TPA liar ini dalam jangka waktu yang lama akan sangat merusak, mencakup pencemaran air tanah, pencemaran udara dari pembakaran, dan bahaya bagi kesehatan warga apabila tidak segera di atasi. (SS#)
Sumber Berita : Nanang

Tidak ada komentar