x

Diduga Kuat Mr “R” dan ” i”Memeperluas Target Penyalahgunaan Narkotika yang di backing oleh “Oknum” Menyebar ke Beberapa Desa Di Adonara .

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Apr 2026 10:33 577 Redaksi Dua

Isu santer disekitar desa Mangaaleng Kecamatan Kelubagolit dan Koli Kecamatan Adonara dengan desa Lamahelan Kecamatan lle Boleng .

Telah sekian lama peredaran Narkotika di kalangan anak muda dan khususnya anak anak sekolah .

Menurut Advokat kedua tersangka yang kini sedang dalam lidikan Satres Narkoba Flores Timur yang diciduk tanggal 2 April 2026 di Dermaga Larantuka kemarin sangat menyayangkan Generasi Muda Adonara dan Flotim dihancurkan masa depan mereka dengan geliat senyap si Mr “R” ini yang tidak seharusnya terjadi begitu saja.

Advokat Matheus Mamung Sare,SH sangat berharap kepada pihak APH(Aparat Penegak Hukum) segera hentikan dan segera menangkap Mr “R” ini demi menjaga generasi Muda Flores Timur dari maraknya peredaran Narkotika ini .

” Saya sedih dan sayangkan kenapa Narkotika bisa beredar luas di kalangan generasi muda terutama para pelajar di Flores Timur, mengingat barang haram berupa narkotika jenis sabu sabu, ganja itu tidak ada di Flores Timur khususnya di Adonara, selain itu menjadi pertanyaan hukum sederhana terhadap barang haram tersebut, antaralain :

1 . Di datangkan darimana…..?,

2. Siapa yang datangkan,

3 . Apakah di Kabupaten Flores Timur Tidak ada Aparat Keamanan baik Polri maupun TNI terutama bagian intelijen….?

4. Apakah Tidak ada Pemerintah Daerah Flores Timur sehingga tidak ada tingkat koordinasi antar lembaga Legislatip dan Eksekutip dalam hal pengawasan barang haram tersebut.

5.Jikalau ada Pemerintah Flores Timur, Apakah hal tersebut sengaja dibiarkan demi proyek anggaran dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara(APBN) oleh segelintir pejabat yang berwenang melalui jabatannya…?.

6 .Apakah Pemerintah Kabupaten Flores Timur membiarkan generasi penerus bangsa nusantara yang berada di Kabupaten Flores Timur tetap terjerumus dalam peredaran narkotika….?

7. Apakah Pemerintah Kabupaten Flores Timur Sengaja membiarkan hal tersebut agar Kabupaten Flores Timur tidak akan mencapai peradaban bangsa sebagaimana cita cita leluhur bangsa ….?

Advokat Matheus Mamung Sare , SH melanjutkan ” terlebih saat mendampingi klien mendengar langsung dari penyidik satuan reserse narkoba Polres Flores Timur menyampaikan bahwa selama ini banyak pelajar yang ditangkap dan diproses hukum hingga sampai pada pengadilan negeri Larantuka akibatnya mengikuti ujian sekolah dalam ruang tahanan seperti yang dialami oleh klien kami CAT(18) ; hal tersebut langsung ditanggapi Advokat tersangka dan menyampaikan bahwa” apabilah hal tersebut membuat rekan rekan penyidik, jaksa penuntut umum dan Hakim yang berada di Kabupaten Flores Timur merasa bangga maka sangat berbeda dengan saya sebagai Advokat merasa sedih dan malu karena hal tersebut membuktikan bahwa Negara melalui penegak hukum yaitu Hakim, Advokat, Penuntut umum dan penyidik telah “gagal ” dalam hal pemberantasan Narkotika di Kabupaten Flores Timur.

Mengingat atas perintah Negara RI terhadap pemberantasan Narkotika baik oleh penegak hukum, Pemerintah dan masyarakat yang diutamakan adalah pencegahan, dan penindakan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Oleh karena itu yang diutamakan adalah Pencegahan dan Pembinaan dan bukan penindakan , namun hal tersebut berbanding terbalik sebagaimana yang terjadi selama ini di Kabupaten Flores Timur.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x